LEGO Itu Apa Sih?

Kalo di Indonesia, kebanyakan orang nyangka bahwa semua jenis mainan blok yang bisa dibongkar pasang itu disebutnya LEGO. Bahkan ada mainan yang masyhur disebut ‘lego jadul’, yang penampakannya kaya gini. Hayo ngaku siapa yang dulu waktu kecil pernah mainin 😁

Padahal, LEGO itu adalah trademark alias merek dagang dari suatu mainan building block, yang punya bentuk, ukuran, dan sistem yang sangat spesifik. Yang kaya gimana?

Yang kaya gini.

Gambar ini diambil dari Ebook Kenalan Sama LEGO: A Visual Dictionary Vol. 1

Dan jenis komponennya buaaanyakkk. Kalo dia udah disusun, bisa jadi suatu set kompleks kaya gini:

Awal Mula LEGO

Jadi, LEGO ini pertama kali dibuat pada tahun 1932 oleh seorang pengusaha kayu dari Denmark bernama Ole Kirk Christiansen. Kata ‘LEGO’ itu sendiri berasal dari kata bahasa Denmark leg godt yang artinya ‘play well‘ (bermain dengan baik). Dan awalnya ini tuh mainan kayu gaes. Baru di akhir tahun 1949, LEGO mengenalkan versi plastic interlocking brick nya.

LEGO brick yang kita kenal sekarang ini dipatenkan pada tahun 1958 (dan pada tahun 1961 di Amerika Serikat) oleh Godtfred Kirk Christiansen (anaknya Ole Kirk). Dan yang dipatenkan adalah stud-and-tube coupling system nya, yang memungkinkan koneksi stabil-tapi-fleksibel dari komponen-komponen brick nya. Dan ini tuh revolusioner banget, soalnya bener-bener serbaguna dan memungkinkan kita untuk ngebikin suatu struktur yang cukup kuat.

Expirenya Hak Paten LEGO

Nah, hak paten itu ternyata ada expire nya gaes. Dan biasanya 20 tahun dari waktu didaftarkannya. Jadi pada tahun 1989, LEGO ini sebenernya kehilangan hak paten interlocking brick system nya. Dan semenjak itu, muncullah berbagai perusahaan lain yang memproduksi building block yang kompatibel sama LEGO.

Awalnya, LEGO ingin memperpanjang hak ekslusifnya dengan mendaftarkan interlocking brick system ini sebagai trademark (merk dagang). Soalnya trademark itu ngga ada expire nya, selama dia diperbaharui terus. Sayangnya, hampir semua persidangan memutuskan bahwa interlocking brick system itu ngga bisa dijadiin trademark, soalnya dia fungsional. Jadi cuma bisa dipatenkan aja, dan hak paten ada kadaluarsanya.

Bedanya patent (hak paten) sama trademark (merk dagang) itu gimana sih? Gini summary nya:

AspekPatent (Hak Paten)Trademark (Merk Dagang)
Yang dilindungiPenemuan, proses baru, desainBrand identity (nama, logo, simbol)
DurasiBiasanya 20 tahunTidak dibatasi, selama terus diperbaharui
TujuanMemberikan hak eksklusif terhadap penemuanMenghindari kebingungan brand (merk)

Jadi singkat cerita, hak paten itu melindungi how things work (bagaimana sesuatu berfungsi) seperti produk atau proses inovatif. Sedangkan merk dagang itu melindungi how things are identified (bagaimana sesuatu diidentifikasi) di dunia perdagangan (contohnya: nama, logo, simbol). Itulah kenapa interlocking brick system ngga bisa di-protect sama trademark.

LEGO KW

Pasti familiar lah ya sama istilah LEGO asli sama LEGO KW 😄. Tapi, the question is, apa penyebutan LEGO KW itu udah tepat? Well, tergantung apa yang digantung.

Kalo brick set macam Sluban Brick yang ngedesign sendiri brick set nya, tanpa niru plek-plek brick set nya LEGO, meskipun dia pake interlocking brick system yang originally dibuat sama LEGO, sebenernya udah ngga berhak lagi disebut LEGO KW atau LEGO palsu. Wong LEGO udah kehilangan patennya koq. Asal jangan dibilang LEGO Sluban. Soalnya LEGO itu merk dagang tersendiri, dan Sluban juga merk dagang tersendiri. Keduanya punya nama, logo, kualitas, dan harganya masing-masing.

Dan bahkan Sluban itu minifigure nya uniquely designed, dan beda sama minifigur LEGO. Kami malah lebih suka sama design minifigure nya Sluban (meskipun secara kualitas dan ketahanan, udah pasti LEGO lebih unggul).

Lain cerita dengan apa yang dilakukan sama LEPIN group dan perusahaan-perusahaan lainnya, yang meng-copy paste design brick setnya LEGO, termasuk packaging nya, dan branding nya. Terus cuma diganti (diplesetin) aja namanya. Misalnya LEGO Star Wars jadi Star Wnrs (tapi font nya jiplak persis), LEGO Avengers diganti A nya doang jadi Rvengers (dengan font sama persis), dan sebagainya. Ini bukan cuma melanggar trademark nya LEGO, tapi juga melanggar trademark nya Star Wars, Avengers, dsb. Ini baru boleh disebut LEGO KW.

Jadi gitu ya gaes. So abis baca ini, mudah-mudahan makin kenal ya sama LEGO. Dan jangan nyebut Sluban Bricks sebagai LEGO KW atau LEGO palsu yak. Jangan juga nyebut dia sebagai LEGO Sluban. Itu nanti macam bilang Aqua Vit 😅. Padahal Aqua itu merk tersendiri, dan Vit juga merk tersendiri.

Semoga bermanfaat 😄🙏

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja
Scroll to Top